PANDUAN BERQURBAN

Bebentar lagi, kaum Muslimin akan kedatangan Hari Raya yang kedua setelah Hari Raya Iedul Fithri, yaitu Hari Raya Iedul Adha yang terjadi dibulan Dzulhijjah. Di hari raya dan hari-hari tasyriq inilah segenap kaum muslimin disunnahkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah ditetapkan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dan Rosul-Nya, salah satunya ialah berqurban.

 Pada artikel ini akan ditulis beberapa panduan dalam pelaksanaan berqurban secara ringkas. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin terutama bagi yang ingin berqurban di tahun ini.

PENGERTIAN QURBAN
Qurban berasal dari bahasa Arab, yang berarti dekat Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala.

SYARI’AT BERQURBAN
Dalil yang mengisyaratkan tentang berqurban, diantaranya adalah firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala (yang artinya), “Dirikanlah sholat Dan berqurbanlah(annahr).”(Al-Kautsar:2) Di antara tafsiran ayat ini adalah ‘berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumunnahr).'(Lihat Zaadul Masiir,9:249)

 Diriwayatkan dari Abu Huroiroh Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

HUKUM BERQURBAN
Hukum qurban adalah sunnah muakkad (dianjurkan) menurut mayoritas ulama bagi orang yang mampu melakukannya. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah Radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama:kuku) sedikitpun juga.”(HR.Muslim)

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata, ‘Dalam Hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rosululloh  Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …” Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen).”’ (Disebutkan oleh Al-Baihaqi dalamAl-Kubro)

KEUTAMAAN BERQURBAN
Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata , ‘Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamaĴu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.’ (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih FiqhSunnah,2:379)

HIKMAH BERQURBAN
1. Bersyukur kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.

2. Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam yang ketika itu Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘Alaihissalam ketika hari an-nahr (Idul Adha).

3. Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘Alaihissalam, yang ini membuahkan ketaatan pada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala dan kecintaan padaNya lebih dari diri sendiri dan anak.

4. Ibadah qurban lebih baik dari pada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.

LARANGAN BAGI ORANG YANG BERQURBAN
Orang yang hendak berqurban Dilarang memotong kuku dan rambut. Ini berlaku kepada orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya. Dari Ummu Salamah Radhiallahu’anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.”(HR.Muslim)

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku maupun rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/376)

WAKTU BERQURBAN
Dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barang siapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.”(HR.Al-Bukhari)

KETENTUAN HEWAN QURBAN
Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi bole hdijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).

Sedangkan ketentuan umur yang  mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal 5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.Hewan qurban yang paling dianjurkan adalah:(1)yangpaling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3: (1) Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 yaitu: Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, Sakit dan tampak jelas sakitnya, Pincang dan tampak jelas pincangnya, Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. (2) Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 yaitu: Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, Tanduknya pecah atau patah. (3) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna yaitu selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah,2:370-375)

TUNTUNAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan.

2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz,(2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani),(3) menyebut nama Alloh Subhanahu Wa Ta’ala ketika menyembelih.

Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Alloh. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Alloh ketika menyembelih,semisal mereka menyembelih atas nama Isa AlMasih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal.

3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya yang tajam (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.

4-Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih,(3)meletakkan kaki disisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.

LARANGAN MENJUAL HEWAN QURBAN
Imam Syafi’i Rahimahullah berkata, ‘Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untukAllohk. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Alloh Subhanahu Wa ta’ala. Maka Alloh Subhanahu Wa ta’ala hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban.’

Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.”(HR.HakimdanAl-Baihaqi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori
Share