Pada tiap bulan Ramadan, umat muslim di seluruh dunia wajib menunaikan Zakat Fitrah. Sebagaimana Rasullulah ﷺ bersabda dari Ibn Umar yang berbunyi:
“Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin” (HR Bukhari)
Tujuan zakat untuk pihak muzakki (orang yang berzakat):
1. Untuk mensucikan diri dari sifat bakhil, rakus, egois dan sejenisnya.
2. Melatih jiwa untuk bersifat terpuji seperti bersyukur atas nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
3. Mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harta sehingga diperbudak oleh harta itu sendiri.
4. Memupuk kasih sayang sesama.
5. Melatih diri agar menjadi pemurah dan berakhlak mulia.
Tujuan zakat fitrah untuk para mustahik
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup fakir miskin sehingga tidak meminta-minta.
2. Mensucikan hati mustahik dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka.
3. Selanjutnya akan muncul dalam jiwa mereka rasa simpatik, hormat, serta rasa tanggung jawab untuk mendoakan keselamatan dan pengembangan harta orang-orang kaya yang pemurah.
Setelah kita mengetahui tujuan zakat fitrah bagi muzakki dan mustahik, yang memiliki urgensi bagi kepentingan kehidupan sosial yang bernilai ekonomi, merealisasikan fungsi harta sebagai alat perjuangan, menegakkan agama allah, dan mewujudkan keadilan sosial ekonomi masyarakat, dengan demikian makna zakat fitrah diantaranya:
1. Zakat fitrah dapat mensucikan puasa mereka dari kekurangan dan kecacatan.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah memberikan nikmat kepada hambaNya, sehingga dapat menyempurnakan puasa pada bulan ramadan.
3. Membersihan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayar amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
4. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan terhadap makhluk Allah Subhanahu Wa Ta’ala (masyarakat).
5. Menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari mereka yang kekurangan dan yang susah. Betapa tidak, kita lihat sendiri sehari-hari betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa banyak orang yang baik-baik, akan tetapi menjadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa dan negara.
Berkenaan dengan pernyataan di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 180 yang artinya:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180).
Setelah mengetahui tujuan dan hikmah zakat fitrah, maka renungkanlah kebijakan dan kebajikan Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Menyelidiki segala urusan hamba-hamba-Nya. Dari situ kita akan mendapat berbagai kemuliaan dari kewajiban dalam zakat fitrah sehingga bisa bahu membahu mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.